Putusan MK soal Ambang Batas Dinilai tidak Konsisten

by -47 Views
Putusan MK soal Ambang Batas Dinilai tidak Konsisten
Polisi dibantu anjing pelacak melakukan pemeriksaan kepada para tamu yang akan masuk ke area lingkungan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/2/2021)(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah yang mensyaratkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah itu bertentangan dengan UUD 1945.

Pakar hukum Nasrullah menilai putusan MK tersebut sebagai bentuk inkonsistensi. Pasalnya, selama ini MK kerap menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen.

“Ada inkosistensi. Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai politik,” ujar Nasrullah lewat keterangan yang diterima, Kamis (22/8).

Baca juga : Dukungan Partai Politik Tidak Jamin Capres Menang, Kejadian di Pemilu 2004 dan 2014

MK beralasan aturan ini untuk menjaga agar suara sah yang diperoleh partai politik di pemilu dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi. Nasrullah menilai pandangan MK tersebut seharusnya berlaku juga dalam menjaga suara partai di DPR.

Karena ada partai politik yang tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.

Di sisi lain, ia berpendapat putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029 

“Berdasarkan putusan kemarin, sepertinya kita melihat akan ada perkembangan wacana ke arah sana untuk menyamakan pengaturan ambang batas pemilihan presiden. Pertanyaan hukum yang akan muncul apakah memungkinkan partai non parlemen kedepannya dapat mencalonkan calon presiden atau seperti apa,” tandasnya. (Z-6)

 

Source link