Polisi Tangkap 2 Pencuri Data KTP untuk Penjualan SIM Card

by -64 Views
Polisi Tangkap 2 Pencuri Data KTP untuk Penjualan SIM Card
Polisi Tangkap 2 Pencuri Data KTP untuk Penjualan SIM Card
Polisi Tangkap 2 Pencuri Data KTP untuk Penjualan SIM Card(Dok. MGN)

POLISI menangkap dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card. Kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft dalam penjualan kartu sim provider ini terungkap di sebuah Ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin,” kata Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Bismo menyebut kedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing pelaku berinisial PMR dan L. Mereka dipekerjakan oleh perusahaan provider PT Indosat Ooredoo Hutchison untuk menjual 4.000 sim card.

Baca juga : Dugaan Pencurian Data Pribadi oleh Dharma Porengkun-Kun akan Dilaporkan ke Bareskrim

“Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat,” ujar Bismo.

Bismo menyebut, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor. Untuk memenuhi target penjualan, kata Bismo, pelaku PMR memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Bismo menjelaskan cara mencuri data milik orang lain dilakukan pelaku menggunakan aplikasi handsome. Yakni dengan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi.

Baca juga : Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal untuk Lindungi Data Pribadi 

“Maka, pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian, data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” jelasnya.

Dari perbuatan tindak pidana ini, pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Mulai dari komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” pungkas Bismo. (Z-9)

Source link