ALAT peraga kampanye (APK) ajakan memilih kotak kosong atau kolom kosong di Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ramai bertebaran.
Namun, sayangnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penindakan.
Anggota Bawaslu Bangka Fega Arora mengatakan, pengawasan dalam pemilihan kepala daerah di Bangka berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena hanya ada satu calon tunggal.
Baca juga : Ketentuan Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Akan Dibahas Bersama DPR
“Pengawasan kampanye dalam hal ini Bawaslu Bangka merujuk PKPU tentang kampanye yang dikeluarkan KPU dan nanti Perbawaslu tentang kampaye,” kata Fega usai rapat teknis pengawasan kampanye pemilihan serentak 2024 di Hotel Novilla Sungailiat, Bangka, Senin (23/9).
Menurutnya, regulasi mengatur tentang kampanye dan pemasangan APK secara detail diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tersebut. Calon tunggal pun diperbolehkan karena termasuk sebagai bentuk demokrasi ketika partai politik mengarahkan dukungannya hanya kepada satu calon.
Namun demikian, ia menegaskan kolom kosong bukan peserta pilkada, sehingga tentunya tidak memiliki hak sebagai paslon di kampanye.
Baca juga : Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong tak Surutkan Partisipasi Pemilih
“Di dalam masa tenang nanti, tidak boleh ada aktivitas mengarahkan pemilih baik kolom maupun paslon tertentu,” ujarnya.
Terkait maraknya APK ajakan memilih kolom kosong, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, sehingga belum bisa menindak.
Ia menyebutkan, di dalam PKPU telah tercantum aturan berkampanye, namun ada hal- hal yang belum diatur di PKPU. Untuk itu dirinya menguimbau semua elemen publik untuk berhati-hati, jangan sampai muncul isu sara dan ujaran kebencian karena bisa menjadi ranah pidana. (RF/J-3).