KOMISI Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok, Jawa Barat memastikan 3.873 orang bekebutuhan khusus atau disabilitas akan memberikan hak pilih pada pemilihan wali dan wakil wali kota di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin menyatakan 3.873 orang disabilitas tercatat dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pilkada 2024 di Kota Depok.
Ribuan pemilih disabilitas akan mendapatkan pelayanan khusus dari petugas KPU. Pelayanan khusus akan diberikan supaya mereka tidak mengalami kesulitan terutama saat melaksanakan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga : Calon Kepala Daerah Dilarang Jual Kelemahan Lawan Politik
“Kami mencatat ada 3.873 orang penyandang disabilitas dan ini menjadi perhatian agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya di pilkada 27 November 2024.Mereka kita fasilitasi agar tidak mendapatkan kendala saat mencoblos,” kata Willi, Senin (30/9).
KPUDepok memastikan seluruh penyandang disabilitas di wilayah tersebut memiliki hak suara dan akan menerima formulir C, yakni pemberitahuan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk mengoptimalkan pendataan dan sosialisasi, KPU telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi yang mewadahi kaum disabilitas.
“Kami melakukan koordinasi dan sosialisasi tatap muka dengan organisasi yang mewadahi penyandang disabilitas Kota Depok dan memberikan bimbingan teknis serta pemahaman khusus terhadap petugas KPPS Pilkada 2024.’
Fasilitas yang perlu disiapkan petugas di TPS, yakni jalan khusus untuk kursi roda, ruang tunggu khusus, pendamping KPPS untuk membantu pemilih. KPU menginstruksikan kepada KPPS yang ada pemilih disabilitas supaya bisa menyiapkan fasilitas tersebut.
Pemenuhan hak suara bagi penyandang disabilitas, sambung dia merupakan tugas penyelenggara pilkada KPU. “Demokrasi harus terselenggara secara baik bagi siapa yang memiliki hak suara,” kata dia.
Total DPT pada Pilkada Depok mencapai 1.427.674 orang Perinciannya, pemilih pria sebanyak 700.215 dan pemilih perempuan 727.459 orang. (J-2)