Putusan Sidang KKEP Terhadap AKBP Bintoro: Penemuan Menjanjikan

by -24 Views

Putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya menuai apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW). Putusan ini termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi. Tak hanya AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung juga mendapat sanksi serupa dengan demosi delapan tahun dan penempatan khusus selama 20 hari. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana juga dipecat. Kasus pemerasan ini melibatkan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. IPW menghormati putusan KKEP dan meyakini bahwa hal ini akan memberikan efek jera bagi anggota Polri serta mencerminkan sikap tegas dalam menegakkan hukum. Kepercayaan publik terhadap kepolisian diharapkan dapat ditingkatkan dengan penegakan hukum yang proporsional dan akuntabel. Prosedur kode etik diikuti dengan proses pidana sebagai langkah lanjutan untuk menegaskan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak.