Polisi mengimbau mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk tetap tertib, kondusif, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat hendak melakukan unjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (14/3). Unjuk rasa tersebut terkait dengan kematian seorang mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22) yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, berharap agar mahasiswa sesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa melanggar prosedur yang berlaku. Nicolas mempersilakan mahasiswa UKI yang ingin melakukan unjuk rasa karena haknya, bersedia memberikan penjelasan terkait penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI jika massa aksi merasa tidak puas dengan hasil kerja polisi. Polisi membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus dan menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut melalui proses penyelidikan ilmiah. Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua (PP-GMK) mengekspresikan dukanya atas meninggalnya Kenzha Walewangko dan mengecam segala bentuk tindakan kriminal yang tidak terpuji di lingkungan kampus UKI. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus secara transparan, adil, dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. PP-GMK juga mendesak UKI untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengawal dan mengusut kasus hingga tuntas serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu menjaga agar kasus ini diproses secara adil.
Prosedur Hukum Unjuk Rasa Mahasiswa UKI: Imbauan Polisi
