Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Analisis Lengkap

by -24 Views

Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, memilih untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, mengkonfirmasi bahwa pada Jumat, 28 Maret, para terdakwa telah mengajukan banding melalui penasihat hukum mereka. Namun, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Proses hukum ini melibatkan kontra memori yang diajukan oleh Oditur Militer yang menangani kasus penembakan tersebut. Riswandono menjelaskan bahwa Oditur tidak akan mengajukan banding, namun akan membuat kontra memori untuk memperkuat putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu jadwal sidang banding yang akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil tersebut. Sementara terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Semua proses hukum ini diatur berdasarkan Pasal 340 dan 480 KUHP terkait kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak. Meskipun terdakwa masih merenungkan vonis yang dijatuhkan, proses hukum akan terus berlanjut dengan sidang banding sebagai tahapan berikutnya.

Source link