Polda Metro Jaya dan Interpol berkoordinasi dalam menelusuri jejak uang yang diinvestasikan para korban di situs investasi fiktif. Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menyebutkan bahwa uang tersebut berbentuk aset kripto, memerlukan kerjasama dengan Interpol. Penipuan dilakukan dengan membuat situs fiktif yang menampilkan pasar saham secara realtime, mengelabui korban untuk berinvestasi. Korban juga diajak ke konferensi video oleh AI. Kerugian korban mencapai Rp18,3 miliar. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kejahatan elektronik dan pencucian uang. Ada tiga laporan di Polda Metro Jaya dan tambahan dari Polres serta Polda lainnya.
Koordinasi Polisi Interpol Telusuri Saham Korban Scamming
