Pengadilan PN Jakut dengan Mantan Polisi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

by -22 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, melibatkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dan terdakwa Tony Surjana. Sarman dengan tegas membantah memberikan arahan terkait pengukuran ulang lahan tersebut kepada terdakwa. Ia mengakui hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang kemudian diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Rohmat tanpa mengetahui jumlah sertifikat di dalamnya. Kasus ini muncul setelah Yaman melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya di Rorotan serta adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam pemalsuan dokumen tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut), dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah. Tindakan ini diduga berpotensi merugikan pihak lain dan diatur serta diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link