Evaluasi FBR Terhadap Anggotanya yang Terlibat Tindakan Kriminal

by -16 Views

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, mengatakan bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan upaya pembinaan karakter dan jati diri. Anggota yang melanggar hukum akan dikenai sanksi mulai dari pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan. Lutfi juga menegaskan bahwa proses hukum akan dihormati, dan tindakan kriminal tidak terkait dengan unsur etnis, agama, atau organisasi.

Masyarakat diminta untuk membantu memantau perilaku anggota FBR agar tindakan tegas bisa diambil jika diperlukan. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap kelompok oknum Ormas Betawi yang melakukan pemerasan terhadap pedagang di Bojongsari, Depok. Kelompok ini terdiri dari lima orang, di mana satu orang masih dalam daftar pencarian. Para pelaku, termasuk ketua dan sekretaris jenderal, ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang.

Mereka mendatangi pedagang baru di wilayah Bojongsari, menuntut uang jatah Ormas, dan bahkan melakukan tindakan kekerasan dengan menutup toko korban. Korban dipaksa memberikan uang sebesar Rp500 ribu karena takut. FBR menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat dalam mengawasi anggota yang bermasalah. Kasus pemerasan ini menjadi peringatan penting bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi, meskipun dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan.

Source link