Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, Zulkarnaen Apriliantony, membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Apriliantony mengklarifikasi bahwa Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian, menanggapi keterangan sejumlah saksi dalam sidang tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya bukan pengumpul uang, melainkan penerima uang dalam kasus tersebut. Apriliantony kembali memastikan bahwa Budi Arie tidak mengetahui kasus itu dan siap bertanggung jawab secara hukum dan agama.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dilakukan pada Rabu. Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi Arie sudah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim pada tanggal 19 Desember 2024. Para terdakwa dan saksi berusaha memberikan klarifikasi terhadap keterlibatan mereka dalam kasus ini. Keterangan-keterangan mereka menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut. Sidang tersebut berlangsung dengan ketat dan penuh perhatian terhadap bukti-bukti yang disampaikan para pihak terkait.