Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa bukti dan aliran dana korupsi terkait proyek KTP Elektronik (KTP-E) sudah jelas dalam dakwaan yang melibatkan Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto. Meskipun buron kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan di Singapura, hal ini tidak akan menghambat langkah pemerintah Indonesia, terutama KPK, untuk mengekstradisi Tannos. Menurut Boyamin, pemerintah Indonesia harus tetap proaktif dan siap menghadapi keputusan otoritas Singapura terkait penangguhan penahanan dan ekstradisi Tannos.
Boyamin juga menyatakan bahwa meskipun faktor penyebab korupsi proyek KTP-E masih belum diselesaikan, penangkapan Paulus Tannos harus menjadi momentum bagi KPK untuk membuka kembali kasus korupsi KTP-E. Meskipun Tannos belum dapat dipulangkan ke Indonesia, KPK diharapkan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Kementerian Hukum mengungkap bahwa Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang secara sukarela. Proses hukum di Singapura masih berlanjut, termasuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura sedang berupaya melawan permohonan tersebut.