Nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing, Tony Surjana, dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo sebagai upaya untuk mengaburkan fakta persidangan. Rico menegaskan bahwa nota pembelaan tersebut menciptakan kebingungan terkait dengan kepemilikan sertifikat, sedangkan masalah inti dalam persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik.
Selain itu, Rico juga menyoroti langkah terdakwa yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Rico, terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid dan memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan blangko, yang melanggar Pasal 266 KUHP.
Jaksa juga menanggapi dalil dari pihak pembela mengenai aksi mafia tanah dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak didasari bukti yang kuat dan hanya merupakan asumsi semata. Jaksa menegaskan untuk tetap pada tuntutan asli dan menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Tony Surjana.
Dalam persidangan, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Cilincing. Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan kembali menanggapi tuntutan dari Jaksa setelah persidangan. Selain itu, dalam sidang juga disebutkan bahwa terdakwa Tony Surjana melibatkan seorang anggota kepolisian untuk mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakut, yang kemudian menjadi dasar pidana dalam tindakannya.