Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera mengambil tindakan terhadap pengemudi yang diduga menerobos gerbang tol di Depok pada Senin. Hal ini disayangkan karena tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut. Pihak berwenang juga akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan sebuah mobil minibus melanggar dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil tersebut, Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2829 UIL, viral setelah tidak membayar tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polda Metro Jaya akan secara serius menangani kasus ini dan memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu-rambu dan tanda lalu lintas adalah kunci utama dalam mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban di jalan. Semua pihak dihimbau untuk taat hukum dan menghormati aturan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama.