Jadwal Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani 1 Juli

by -41 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani. Sidang ini berlangsung pada Selasa (1/7) dengan pembacaan dakwaan oleh hakim PN Jaksel, Kairul Soleh. Hakim menegaskan bahwa sidang ini tidak bersifat transaksional dan meminta kerja sama dari semua pihak agar proses persidangan dapat berjalan dengan tertib. Dia juga menekankan bahwa tidak ada pihak dari luar yang dapat memengaruhi proses persidangan. Nikita Mirzani, sebagai terdakwa, berharap proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dakwaan yang dibacakan JPU mencakup ancaman Nikita Mirzani terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan. Nikita diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Nikita telah ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan didakwa sesuai Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/6).

Selama persidangan, hakim menegaskan bahwa bukti akan menjadi penentu untuk menemukan fakta dan kebenaran. Dia menegaskan bahwa apabila terdakwa terbukti bersalah, maka akan dijatuhi hukuman pidana. Nikita Mirzani berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan keadilan. Dia juga meminta agar proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini akan terus menjadi sorotan hukum yang menarik perhatian publik.

Source link