Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -18 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok yang terlibat dalam investasi fiktif dan melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Kedua WNA tersebut, yang identitasnya hanya disebut sebagai ZM dan ZY, ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara setelah disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ZM, salah satu pelaku, mengklaim sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI yang didirikan pada tahun 2024. Namun, investigasi menunjukkan bahwa perusahaan ini hanya berupa kantor virtual dan tidak pernah melakukan operasi bisnis. Sementara ZY, pelaku lainnya, juga terlibat dalam praktek yang sama dengan perusahaannya PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat. Setelah koordinasi dengan BKPM, perusahaan-perusahaan ini dinyatakan sebagai fiktif dan kedua pelaku akan dideportasi kembali ke Tiongkok sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pelaku ZM dan ZY menggunakan perusahaan fiktif sebagai cara untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak benar. Mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan akan diusir dari Indonesia sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Tindakan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA di Indonesia untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Source link