Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU yang masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa MJU diketahui telah masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah berangkat dari Malaysia pada tanggal 9 Juli dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket bersama 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
MJU berasal dari Bangladesh dan selama perjalanannya menggunakan kapal tersebut untuk menuju Australia demi bekerja. Namun, MJU di drop off di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada tanggal 11 Juni. Setelah sadar berada di Indonesia, MJU memesan layanan transportasi daring ke Kota Medan dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota. Tokoh ini kemudian mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta dan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam upaya penegakan hukum, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat untuk membantu dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia. Melalui langkah ini, diharapkan Visi dan Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dapat terwujud dengan baik.