Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

by -13 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku ini menyimpan sabu-sabu di dalam kotak biskuit untuk mengelabui orang lain. Ditemukan sebanyak 436 gram sabu-sabu dalam kaleng biskuit tersebut, hampir setengah kilogram. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Papanggo, Tanjung Priok.

TN mengaku hanya bertugas mengantar sabu-sabu tersebut ke pembeli dan mendapatkannya dari bandar di Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Selama Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung pada 16-25 Juni 2024, Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika. Upaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Dari 29 tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Aksi penangkapan dan penindakan ini merupakan langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link