Seorang wanita dengan inisial ISZ menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua perempuan berinisial NB dan EK saat sedang membahas harta warisan di Jalan Pemuda Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Korban mengalami luka lebam, cakaran, dan trauma akibat kejadian tersebut, sehingga melapor ke Polres Metro Depok. Kejadian tersebut terjadi saat korban dan dua pelaku, adik sepupu korban, berkumpul bersama keluarga untuk membahas harta warisan, yang berujung pada perdebatan dan akhirnya penganiayaan terhadap korban.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa orang tua pelaku masih memiliki utang terhadap orang tua korban, namun ketika kedua pelaku meminta agar utang tersebut diikhlaskan, korban menolak permintaan tersebut. Perdebatan semakin memanas hingga akhirnya kedua pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Korban mengalami cakaran di tangan dan paha, dahi, mata, hidung, leher, serta pukulan di bibir atas, kepala, dan badan.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan Polres Metro Depok sedang menyelidiki kasus ini. Kejadian ini menjadi perhatian publik terkait tindakan kekerasan dalam pembahasan harta warisan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan damai. Semua pihak diharapkan untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik dan mengutamakan komunikasi yang baik.