Penyitaan Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis: Polisi Tindak Tegas

by -24 Views

Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka melakukan pemerasan karena merasa cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Pemerasan dilakukan dengan ancaman menyebarkan video intim antara korban dan pelaku. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga membenarkan bahwa korban telah melapor terkait pemerasan yang terjadi di Jakarta Pusat dan telah melakukan transfer sebesar Rp20 juta ke pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video intim jika korban tidak memberikan uang.

Pelaku MR telah ditangkap pada Rabu dan saat ini sedang dalam proses hukum. Kejadian ini memberikan peringatan bahwa pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten sensitif dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Semua pihak diingatkan untuk tidak melakukan tindakan pemerasan atau ancaman yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan integritas diri serta orang lain.

Source link