Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dua tersangka, dengan inisial TM (33) dan RM (21), ditangkap di dua lokasi berbeda. TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara RM ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja. Pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Sebanyak 9 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam mengatasi peredaran narkoba di Jakarta. Tindakan tegas terhadap peredaran ganja diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Semua pihak dihimbau untuk tidak melakukan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.