Pelaku Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel Melalui Bazar – SEO Terbaik

by -8 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku, A (44) dan SA (49), terlibat dalam penjualan barang dagangan yang hampir atau sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Mereka menjual barang-barang tersebut melalui bazar yang diadakan setiap Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal mereka. Selain melalui bazar, para pelaku juga menjual barang kedaluwarsa kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan juga kepada perorangan di Serpong dan Bogor.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku ini. Mereka menggunakan modus dengan mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa. Dengan cara ini, mereka menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera dan kemudian menjualnya kembali.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal yang bersangkutan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan praktik penjualan barang kedaluwarsa yang merugikan konsumen.

Ini merupakan salah satu contoh kasus penjualan barang kedaluwarsa yang harus diwaspadai. Pelaku yang terlibat dalam praktik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih barang dagangan, terutama yang berkaitan dengan tanggal kedaluwarsa agar tidak menjadi korban penipuan.

Source link