Prof Bambang Hero Saharjo (MI/Susanto) dan Prof Basuki Wasis akan menghadapi pemanggilan ketiga dari PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) pada 15 Juli 2025. Mereka dituduh merugikan PT KLM dengan memberikan keterangan ilmiah dalam kasus kebakaran lahan PT KLM tahun 2018. Gugatan ini disebut sebagai Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP) yang bertujuan untuk membungkam upaya masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Namun, menurut ketentuan Anti-SLAPP dalam UU Perlindungan Lingkungan Hidup, pejuang lingkungan tidak bisa digugat secara perdata. Prof Bambang Hero menilai gugatan PT KLM tidak didasari oleh niat baik, dan ini dianggap sebagai bentuk judicial harassment untuk menjelekkan kontribusi ilmiah mereka. Ahli lingkungan seperti mereka berperan dalam perlindungan lingkungan sesuai perundang-undangan. Gugatan ini telah menciptakan kekhawatiran di kalangan akademisi dan ahli, mengancam kebebasan akademik, dan meminta Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP dalam putusan sela. Kita perlu menyadari pentingnya memperjuangkan lingkungan sekarang demi mengatasi krisis iklim yang semakin mendesak.
Gugatan PT KLM Terhadap Prof Bambang dan Prof Basuki: Berani Lawan Perusak Lingkungan
