Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkapkan evaluasi terhadap RUU KUHAP, menyoroti kebutuhan untuk mendalaminya demi mencegah pelanggaran HAM dalam proses peradilan pidana. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menekankan bahwa RUU KUHAP keliru dalam konsep restorative justice, dengan hanya memandangnya sebagai mekanisme penyelesaian di luar persidangan. Namun, filosofi restorative justice sebenarnya menekankan pemulihan korban dari dampak tindak pidana. Isnur juga menyoroti kurangnya kejelasan dalam draft RUU KUHAP yang berkaitan dengan akses advokat terhadap bukti-bukti dalam tahapan awal peradilan. Peran advokat dianggap esensial untuk memastikan pembelaan yang optimal, namun perlu pengaturan yang lebih jelas agar advokat dapat memberikan pendampingan hukum yang tepat dan memberikan pembelaan yang optimal. Dengan demikian, RUU KUHAP perlu mendapat perhatian lebih lanjut dalam menangani konsep restorative justice dan peran advokat dalam proses peradilan pidana.
Peran Advokat dan Aturan Restorative Justice dalam RUU KUHAP
