Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya. Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyelidik. Terlapor yang merupakan ayah korban dilaporkan telah melakukan tekanan psikis terhadap anaknya yang berusia 14 tahun.
Dalam laporan itu, terlapor disebutkan dalam unggahan akun TikTok dengan narasi yang merugikan istri dan anak pelapor. Musisi dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo telah resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menjelaskan bahwa LG menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani di media sosial yang kemudian dikomentari secara negatif.
Adanya pelanggaran privasi anak dan pemaparan keluarga Ahmad Dhani di media sosial dianggap sebagai kejahatan serius terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Laporan Ahmad Dhani telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti.