Polisi telah mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (1/7). Kedua pelaku, berinisial HWP (25) dan FMM (28), merupakan pasangan suami istri. Kejadian ini terungkap setelah video kekerasan terhadap anak tersebut menyebar luas di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa korban, ARF, mengalami kekerasan seperti mencubit, memukul, dan bahkan kepala anak tersebut dibenturkan ke tembok dan lantai. Pelaporan kasus ini dilakukan oleh seorang teman ibu korban yang juga yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Menurut polisi, kasus penganiayaan ini terjadi mulai Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. Korban, ARF, dititipkan oleh ibunya kepada pasangan pelaku karena sang ibu harus bekerja di Surabaya. Ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call, namun ketika melihat lebam di wajah anaknya, ia mulai curiga.
Setelah menemukan adanya kecurigaan, sang ibu datang dari Surabaya untuk menjenguk anaknya. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Kejadian ini telah menjadi viral di media sosial dan mendapat respon cepat dari pihak kepolisian dan perangkat Rukun Tetangga setempat. Polisi terus melakukan investigasi untuk mengungkap kasus ini dengan lebih lanjut.