7 Pengedar Ditangkap BNNP DKI dengan 3 Kg Sabu

by -16 Views

BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura dalam dua kasus peredaran gelap narkotika. Dalam total tiga kilogram sabu-sabu berhasil disita sebagai barang bukti selama bulan Juli 2025. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 kilogram dari jaringan Aceh dan Madura.

Dalam kasus jaringan Aceh-Jakarta, BNNP DKI Jakarta menangkap lima tersangka dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF. Beberapa tersangka ditangkap di lokasi berbeda, seperti Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Ditemukan empat plastik bening berisi sabu-sabu dengan total berat 1 kilogram yang disimpan di dalam sol sepatu yang sedang dikenakan. Tim berhasil menangkap tersangka lain setelah interogasi terhadap MS dan N, yaitu AG di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, serta AF di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sementara itu, jaringan Madura juga terbongkar setelah berhasil menangkap seorang ibu dan anak yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka dengan inisial AZ (ibu) dan NA (anak) mengaku baru dua kali membawa sabu-sabu atas perintah AC. Seluruh tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, memberikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Source link