BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap seorang ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali membawa narkotika. Dengan barang bukti yang disita mencapai lebih dari 2 kilogram, kedua tersangka ini mengaku baru dua kali melakukan pengiriman atas perintah seseorang berinisial AC.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Madura ke Jakarta. Pengungkapan kasus dilakukan di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah pihak berwenang mendapat informasi mencurigakan sekitar jam 03.00 WIB. Setelah diperiksa, tas yang dibawa oleh tersangka NA berisi 2 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan total berat 2.142,2 gram.
Tersangka NA ditangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok setelah mengaku membawa narkotika atas perintah ibunya, AZ, dari AC. Ibunya, AZ, seorang ibu rumah tangga ini pernah membawa sabu seberat 1 kilogram sebelumnya dengan imbalan uang. Sabu ini seharusnya diambil oleh anak buah dari AC untuk didistribusikan di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup hingga pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Simak berita terkait di tautan berikut:
– BNNP DKI bongkar jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seorang wanita
– BNNP DKI ungkap total 21 kasus narkoba pada tahun 2024
– BNNP DKI musnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram.