Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para pelaku, yaitu RRP (19), IF (21), dan AP (17), ditangkap di lokasi berbeda seperti Kabupaten Tegal, Serpong, dan Parung Panjang. Mereka kemudian dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan para pelaku dilakukan setelah tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, wawancara saksi di sekitar TKP, dan menganalisis rekaman CCTV. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pisau, batu, obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor korban, dan ponsel tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak korban untuk datang ke rumah dengan alasan membayar utang. Namun, korban tanpa sadar justru menjadi korban tindakan keji dari para pelaku yang merencanakan pembunuhan tersebut.
Semua proses kejahatan tersebut dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian, termasuk kronologi kejadian dan motif dari para pelaku. Tindakan kejam dan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban menggemparkan masyarakat sekitar. Semua barang bukti yang disita menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Kepolisian terus menyelidiki kasus ini dengan seksama untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Semua pihak berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kedamaian bisa kembali tercipta di tengah masyarakat yang terpukul dengan kejadian tragis ini.