Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar aturan keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal (overstay) selama Operasi Wirawaspada. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa kedelapan WNA tersebut telah diidentifikasi dan sedang menjalani tindakan administratif keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Utara sehubungan dengan pelanggaran tersebut.
Operasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian serta mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan. Selama Operasi Wirawaspada, pemeriksaan dilakukan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Delapan di antaranya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan langsung ditindak dengan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Kedelapan WNA Nigeria tersebut kini akan menghadapi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa detensi, deportasi, dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan atas arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap aturan di bidang keimigrasian. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada WNA yang berniat untuk melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.