Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap aktivitas perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M. Respon terhadap tindakan ini cukup bervariasi di masyarakat. Meskipun tindakan tersebut sesuai dengan aturan, banyak yang mempertanyakan ketegasan Satpol PP dan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran, terutama terkait dengan PKL dan parkir liar.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menyatakan bahwa secara hukum, tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, dia menekankan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan tidak boleh bersifat parsial. Membiarkan pelanggaran lain, seperti PKL dan parkir liar, tetap berlangsung tanpa tindakan juga merupakan masalah keadilan.
Ali menyoroti bahwa kedudukan hukum semua pelanggaran harus diperlakukan sama dan tindakan penegakan aturan harus adil. Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP untuk meninjau kembali pendekatan penertiban yang dilakukan agar konsisten dan tidak menciptakan asumsi diskriminatif. Menurutnya, prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik harus dijunjung tinggi.