Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025 dan masih dalam proses pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti. Meskipun sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada penghimpunan bukti yang diperlukan untuk pembuktian kasus tersebut. Jaksa peneliti akan menilai apakah berkas perkara sudah lengkap atau memerlukan pelengkapan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar telah mengumumkan keempat tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Keempat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), IBAM (Ibrahim Arief), SW (Sri Wahyuningsih), dan MUL (Mulyatsyah). Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan ke perangkat ChromeOS, yang menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun. SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari, sementara IBAM akan ditahan di tahanan kota karena masalah kesehatan. Penyidik masih memburu keberadaan tersangka JT. Kejagung terus mendalami alat bukti dan keterangan yang ada untuk memeriksa apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.