Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu telah melakukan tindakan cabul terhadap dua remaja berinisial NM (15) dan CS (15). Tindakan ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring oleh Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Jakarta. Tersangka C memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun google drive. Setelah penyelidikan, akun google drive tersebut ditemukan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dan pelaku berhasil ditangkap.
Penyidik menemukan bahwa C juga melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. Keluarga korban tidak menduga pelaku C, karena dia merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat. Akhirnya, pelaku C berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal yang merugikan.