Sidang Tuntutan Judul Komdigi: Zulkarnaen, Senin Diperhadapannya

by -18 Views

Sidang tuntutan kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Terdapat beberapa terdakwa dalam kasus ini, termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Rio Barten Pasaribu selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa sidang digelar pada hari Senin ini.

Persidangan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, namun pelaksanaannya tergantung pada kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemohon, dan termohon harus hadir dalam persidangan untuk proses lanjutan ini. Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebelumnya, sidang tuntutan judi daring (online/judol) dengan terdakwa klaster pegawai dan agen telah ditunda, begitu juga dengan sidang terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari yang sama. Persidangan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait untuk menyelesaikan kasus yang tengah berjalan. Kabar terbaru mengenai perkara ini dapat diikuti melalui sumber informasi resmi terkait.

Source link