Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya para pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak memanipulasi harga sehingga merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pentingnya perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Prabowo, penggilingan padi merupakan cabang produksi penting bagi negara dan pengaturan Pasal 33 Ayat (2) menegaskan bahwa cabang produksi yang vital bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas. Prabowo juga mengungkapkan adanya pelaku usaha penggilingan padi yang mendapatkan keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan, sehingga pemerintah telah berupaya untuk menertibkan hal ini demi menjaga stabilitas harga padi dari petani.
Namun, Prabowo juga mencatat adanya masalah baru terkait beras berlabel premium yang ternyata merupakan produk palsu. Prabowo menilai hal ini sebagai tindak pidana dan telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk diselidiki. Prabowo menegaskan bahwa praktek curang yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha ini telah merugikan masyarakat Indonesia hingga mencapai Rp100 triliun setiap tahun.
Prabowo menekankan bahwa tindakan curang tersebut merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, dan hukum harus ditegakkan untuk mengatasi hal tersebut. Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan negara Indonesia.