Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu. Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, ketujuh pelaku ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan pencurian kabel tersebut dua kali, satu pada Jumat (18/7) siang dan yang lainnya pada Rabu (23/7) siang.
Pelaku-pelaku tersebut ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara, dan dari mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter serta sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Mereka semua dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja. Mereka menemukan sekelompok orang sedang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kelompok orang tersebut dan setelah mengetahui bahwa itu merupakan kegiatan ilegal, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.