Tips Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK sesuai Permendagri 73/2022

by -27 Views

Ketentuan resmi mengenai mencantumkan gelar di KTP dan Kartu Keluarga sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian merasa penting untuk menunjukkan gelar akademik atau keagamaan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi atau keyakinan pribadi. Namun, ada pula yang ragu karena ketidakjelasan aturan hukum terkait hal ini.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur secara jelas bahwa pencantuman gelar di KTP dan KK adalah sah. Dengan acuan pada peraturan ini, masyarakat dapat dengan yakin menambahkan gelar sesuai keinginan mereka, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Gelar yang bisa dicantumkan mencakup gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan tradisi lokal. Pencantuman gelar bersifat opsional, namun perlu melalui proses pengajuan dengan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP lama, KK, dan dokumen terkait.

Meskipun gelar dapat ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan baku sebagai upaya menjaga konsistensi dan kejelasan data. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan mencantumkan gelar sebagai bagian dari nama.

Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan capaian akademik atau status sosial, serta memudahkan identifikasi dalam urusan administrasi. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lainnya jika gelar telah dicantumkan. Prosesnya cukup sederhana dan bisa diurus ke kantor Disdukcapil terdekat sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian individu.

Source link