Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) terhadap seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/7) di Jalan Raya Mustikasari Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya. Korban sedang berjualan buah nanas ketika dua orang tidak dikenal datang meminta buah nanas untuk anggota ormas, namun korban menolak. Cekcok mulut terjadi dan kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, namun kembali dengan golok dan terjadi lagi cekcok mulut. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Korban berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dapat dikenakan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam dan ancaman kekerasan. Mereka berpotensi menerima hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan pengancaman yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap pedagang, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan di masyarakat. Polres Metro Bekasi Kota telah mengambil tindakan tegas dan berhasil menangkap pelaku, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.