Kasus rudapaksa yang terungkap di Polres Metro Bekasi Kota melibatkan seorang ayah berinisial R dan anak kandungnya berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei di sebuah lokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna. R menyerang UL saat dia sedang tertidur, meraba-raba payudara dan kemaluannya, serta melakukan tindakan asusila hingga mencapai klimaks. Kejahatan ini dilaporkan dan berdasarkan penyelidikan, R telah melakukannya sebanyak empat kali. R diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sangat penting untuk mencegah dan menindak tindak kejahatan semacam ini agar anak-anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anak di Bekasi: Kasus Terungkap
