Polda Metro Jaya akan mengumumkan penyebab kematian diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) pada Selasa (29/7). Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan harapannya agar pengumuman dapat dilakukan, kecuali terdapat tambahan alat bukti yang mempengaruhi keputusan tersebut. Setelah rapat analisa dan evaluasi (Anev) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Mapolda Metro Jaya, Anam menyebutkan bahwa tidak ada fakta baru yang ditemukan selama proses anev. Proses tersebut tidak bertujuan untuk menarik kesimpulan tentang peristiwa tersebut, tetapi untuk memastikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipercaya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyatakan bahwa penyebab kematian dari Arya Daru Pangayunan semakin jelas, dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya. Tindak lanjut terhadap kasus ini terus dilakukan dengan mengikuti prosedur dan memastikan kehandalan substansi informasi yang diperoleh.
Polda Metro Jaya Umumkan Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Besok
