Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada tanggal 7 Agustus mendatang. Hakim Kairul Soleh mengatakan bahwa sidang ini akan memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih ada yang harus dipanggil. Hal ini memungkinkan persiapan yang lebih maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Nikita Mirzani hadir dalam sidang sebelumnya bersama dengan tiga saksi, yakni dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya. Kasus ini melibatkan tuduhan pemerasan dan pencucian uang terkait produk skincare yang tidak terdaftar di BPOM. Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan berdasarkan UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang. Nikita Mirzani diharapkan dapat menjaga kesehatannya dan segera hadir dalam sidang berikutnya.
Sidang Saksi Lanjutan Nikita Mirzani di PN Jaksel pada 7 Agustus
