Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih: Panduan yang Harus Diketahui

by -15 Views

Dekatnya perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia menghasilkan tren viral pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih di media sosial. Hal ini memicu perdebatan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara. Pengibaran bendera Merah Putih diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mengharuskan bendera negara dihormati tanpa direndahkan atau disandingkan dengan bendera lain. Meskipun hukum tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara, seperti bendera One Piece, tetapi aturan tata letak dan penghormatan harus dipatuhi. Bila bendera non-negara dipasang bersamaan dengan bendera Merah Putih, bendera negara harus berada di posisi lebih tinggi dan lebih besar. Meskipun fenomena ini dapat dianggap sebagai ekspresi budaya pop yang kreatif, namun batas etika dalam berkreasi perlu dijaga. Upacara Hari Kemerdekaan yang mendekat adalah waktu yang tepat untuk merayakan kreativitas dengan tetap menjunjung tinggi nilai dan kehormatan pada Merah Putih.

Source link