Pemisahan BPKH dan BP Haji: Upaya Cegah Kerawanan

by -15 Views

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meyakini bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah untuk mengurangi potensi kerawanan yang mungkin timbul akibat penggabungan kedua lembaga tersebut. Menurutnya, risiko akan meningkat apabila pengelola dan pengelola dana haji berada dalam satu lembaga. Marwan juga meminta agar BPKH mampu meningkatkan nilai manfaat hingga 10-12% dari dana kelolaan saat ini. Hal ini dapat dicapai melalui investasi langsung yang hati-hati dan berhati-hati. Anggota Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menyatakan bahwa pengelolaan dana haji memerlukan kehati-hatian karena melibatkan dana umat. Hasil investasi BPKH saat ini sekitar 2,6% per tahun dari asumsi dana setoran awal Rp 25 juta, tetapi hal ini masih memberikan manfaat kepada calon jamaah. Indra setuju bahwa cakupan investasi perlu diperluas untuk meningkatkan hasil kelolaan dana haji dan meringankan beban calon jamaah haji RI. Diperkuatnya kelembagaan BPKH dalam UU dianggap penting untuk mendukung hal ini.

Source link