Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar Siap Dibui Selama 7 Tahun

by -16 Views

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat yang membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya, terancam penjara tujuh tahun. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ia tidak hanya mencuri barang milik korban, tetapi juga merusak pintu mobil. Kerugian yang dialami korban berupa (kerusakan) pintu mobil pick up carry senilai Rp3.700.000 dan kartu E-toll Rp285.000. Kejadian itu pun terjadi belum lama ini, di mana pelaku AS beraksi melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting dan mengambil barang-barang berharga di dalam mobil. Pada Jumat (1/8), pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban tengah berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain di warnet game online di wilayah tersebut. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Aksi pembobolan mobil ini menambah daftar kasus kejahatan di Jakarta Barat.

Source link