Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah barang bukti mencapai 14.521 butir senilai Rp15 miliar. Keempat pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam penangkapan ini. Kasus ini terkuak setelah tim gabungan mendapatkan informasi tentang rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi setelah pengungkapan sebelumnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Dalam pengembangan kasus ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.460 butir di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara. Sedangkan tim lainnya menangkap pelaku lain di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain di Jalan Kebun Diponogoro, depan Kebun Binatang Surabaya.
Dari hasil penggerebekan dan interogasi, petugas berhasil menyita 5.000 butir pil ekstasi dan sabu yang disimpan di rumah salah satu pelaku di Surabaya. Terdapat dua tempat penangkapan yang mengindikasikan adanya jaringan Indonesia-Belanda dalam peredaran narkoba ini. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara enam hingga 20 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses selanjutnya. Tindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.