Youtuber Ranggo Divonis Penjara 2 Tahun karena Kasus Penggelapan Uang
Ranggo, seorang Youtuber yang terlibat dalam kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar, divonis penjara selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa putusan tersebut lebih singkat daripada tuntutan awal, yaitu 2 tahun 6 bulan. Meskipun hukuman yang diterima Ranggo lebih rendah dari dakwaan, pihak jaksa masih menunggu respons hukum dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban dengan janji pengembalian uang beserta keuntungan sebesar 25 persen. Namun, korban menyadari dirinya menjadi korban penggelapan ketika cek yang dijanjikan sebagai jaminan tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Akhirnya, Ranggo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Saat ini, pihak jaksa akan melangkahkan langkah hukum berdasarkan keputusan yang diambil oleh terdakwa. Meskipun sidang vonis digelar di ruang sidang yang berbeda tanpa pemberitahuan sebelumnya, SIPP PN Jakbar belum menampilkan hasil vonis Ranggo beserta alasan meringankan dakwaannya. Sebagai konten yang tidak hanya menjelaskan hasil sidang vonis Ranggo, namun juga memberikan informasi lengkap mengenai kasus penggelapan yang dilakukan oleh Youtuber terkenal.