Sebuah unjuk rasa digelar oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Para pengunjuk rasa membela Ngarijan dengan merujuk pada putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka memberikan alasan pembebasan atas dasar kondisi kesehatan Ngarijan yang menurun karena usia lanjut.
Kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana, menjelaskan bahwa Mohon Mahkamah Agung memberikan pertimbangan yang adil berdasarkan aspek hukum dan kemanusiaan. Ngarijan sudah dinyatakan bebas, dan saat ini ia sudah dalam kondisi sangat renta dan sakit-sakitan. Massa yang hadir berharap agar Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. Mereka juga menyampaikan harapan agar keadilan yang sama dengan amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden dapat berlaku bagi Ngarijan.
Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan karena Ngarijan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Semua ini menjadi sorotan dalam upaya untuk memperjuangkan pembebasan Ngarijan dari tahanan.