Dalam perkembangan kasus terbaru, 42 warga yang merupakan pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Kuasa hukum warga pemilik ruko, Subali, menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari pembelian ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477, membuat para warga khawatir karena janji penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang belum dipenuhi oleh WB. Selama rentang waktu tersebut, sertifikat HGB yang dijanjikan juga belum diterbitkan. Para warga juga menemui kesulitan terkait biaya sewa perpanjangan yang dianggap tidak wajar. Selain itu, warga juga merasa keberatan dengan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Primkopal dan diri mereka sendiri. Meskipun petugas BPN Jakarta Utara menegaskan bahwa tidak ada yang bertentangan dalam kasus ini, warga terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum yang tersedia. Hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah terkait tata kelola aset dan sertifikat properti di Jakarta Utara tahun 2025.
Pemilik Ruko Marinatama Jakut Ajukan Gugatan Pembatalan SHP
