Pembebasan Tanah Bendungan Riam Kiwa: Proses Terus Berjalan

by -15 Views

Pemerintah telah memulai proses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa. Sebuah tim terpadu telah melakukan survey dan verifikasi lahan milik warga yang akan dijadikan obyek ganti rugi. Proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 250 hektar melibatkan 99 bidang sedang berjalan. Pembayaran ganti rugi kepada warga masih menunggu penyelesaian proses verifikasi dan perhitungan nilai ganti rugi, serta ketersediaan dana pembangunan yang berasal dari pinjaman China.

Verifikasi lahan, nilai ganti rugi, dan pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi ditargetkan selesai pada akhir 2025. Namun, proses ini mengalami kendala seperti lokasi pemilik lahan yang sulit dijangkau dan minimnya sarana komunikasi di lapangan. Pembangunan Bendungan Riam Kiwa dipicu oleh banjir besar di Kalsel pada Januari 2021 dan akan menenggelamkan dua desa suku dayak Peramasan. Selain bendungan Riam Kiwa, ada kebijakan strategis lain seperti pembangunan kolam regulasi dan Program Sungai Martapura Asri untuk mitigasi bencana banjir di Kalsel.

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun bendungan Pancar Hanau di Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengurangi ancaman banjir di wilayah tersebut. Semua ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi risiko bencana banjir di Kalimantan Selatan.

Source link