Penyelidikan Polisi Terkait Perekaman Majikan Tanpa Busana di Bekasi

by -13 Views

Pada Kamis (15/5) seorang majikan berinisial DK (32, perempuan) menjadi korban perekaman oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18, perempuan) tanpa mengenakan pakaian di Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. DK mengetahui rekaman CCTV yang dilakukan oleh DA saat tidak mengenakan pakaian. Setelah klarifikasi, DA mengakui perbuatannya atas permintaan MFR (23), kekasihnya. Motif dibalik perekaman tersebut adalah sakit hati MFR terhadap DA. Penangkapan DA dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap di Tangerang. Mereka dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk. Situasi ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap privasi individu dalam era digital saat ini.

Source link